A. Alur Kegiatan Pendaftaran ulang.
B. Petunjuk Pembayaran UKT dan Pembuatan Rekening Tabungan .
a) Petunjuk Pembayaran UKT.
Pembayaran UKT mahasiswa baru bisa di lakukan dengan beberapa cara sebagai berikut :
Melalui Teller BTN :- Calon mahasiswa datang langsung ke teller BTN yang ada di seluruh cabang BTN diIndonesia dengan menunjukkan nomor pendaftaran SNBT/nomor pendaftaran PBUD.
- Mengisi form Billpayment dengan mencantumkan nomor pendaftaran dan nama.
- Teller BTN akan melakukan proses inquiry tagihan mahasiswa ybs
- Sesuai dengan jumlah tagihan yang didapatkan dari teller BTN, mahasiswa menyerahkan fisik uang.
- Teller BTN akan memproses bayar tagihan UKT mahasiswa ybs.
- Mahasiswa akan mendapatkan tanda bukti bayar dari teller BTN.
- Secara sistem nomor pendaftaran mahasiswa sudah terbayar.
Melalui Teller BNI :
- Calon mahasiswa datang langsung ke teller BNI yang ada di seluruh cabang BNI diIndonesia dengan menunjukkan nomor pendaftaran SBMPTN dan Bina Lingkungan/Kerjasama.
- Mengisi form Billpayment dengan mencantumkan nomor pendaftaran dan nama.
- Teller BNI akan melakukan proses inquiry tagihan mahasiswa ybs
- Sesuai dengan jumlah tagihan yang didapatkan dari teller BNI, mahasiswa menyerahkan fisik uang.
- Teller BNI akan memproses bayar tagihan UKT mahasiswa ybs.
- Mahasiswa akan mendapatkan tanda bukti bayar dari teller BNI.
- Secara sistem nomor pendaftaran mahasiswa sudah terbayar.
C. Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Uang Kuliah Tunggal adalah keseluruhan biaya uang operasional per mahasiswa per semester pada program studi di perguruan tinggi negeri.Selain istilah Uang Kuliah Tunggal, dikenal pula istilah Biaya Kuliah Tunggal. Biaya Kuliah Tunggal merupakan biaya kuliah per mahasiswa per semester pada program studi di perguruan tinggi negeri.
Dasar hukum penerapan Uang Kuliah Tunggal adalah Undang-undang nomor 12 tahun 2012 dan Peraturan Pemerintah nomor 48 tahun 2008. Uang Kuliah Tunggal diarahkan untuk membiayai operasional proses belajar mengajar di perguruan tinggi. Biaya operasional tersebut mencakup Biaya Langsung maupun Biaya Tidak Langsung.
Biaya Langsung merupakan biaya yang langsung bersentuhan dengan proses pembelajaran peserta didik. Komponen Biaya Langsung terdiri dari gaji, tunjangan, bahan habis pakai, sarana dan prasarana pembelajaran (seperti alat tulis, alat praktikum, bahan praktikum, meja dan kursi kuliah, perangkat teknologi yang dimanfaatkan pada saat perkuliahan dan lain-lain), Kuliah Kerja Nyata, ujian-ujian. Hingga saat ini komponen gaji dan tunjangan disubsidi penuh oleh pemerintah.
Sedangkan Biaya Tidak Langsung merupakan aktivitas biaya yang tidak langsung bersentuhan dengan proses pembelajaran mahasiswa akan tetapi aktivitas tersebut sangat dibutuhkan untuk mendukung proses pembelajaran. Komponen Biaya Tidak Langsung terdiri dari biaya manajerial, honor-honor tenaga pendidik dan kependidikan baik yang berstatus Pegawai Negeri Sipil maupun bukan atau honor tenaga pendidik dengan tugas tambahan, biaya pemeliharaan sarana dan prasarana universitas, biaya daya dan jasa (internet, air, listrik, telefon), ekstra kurikuler organisasi mahasiwa, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, penjaminan mutu, akreditasi, yudisium, wisuda serta kegiatan pengembangan institusi lainnya.
Pemberlakuan Uang Kuliah Tunggal diiringi dengan kebijaksanaan tidak diperbolehkannya (sangat dilarang) adanya pungutan-pungutan kegiatan akademik kepada mahasiswa dalam bentuk, cara atau dalih apapun. Oleh sebab itu pungutan-pungutan yang sangat dilarang dipungut/ditarik dari mahasiswa yang membayar UKT meliputi antara lain pungutan uang tes kesehatan, uang pangkal, pungutan uang atau barang yang bertujuan untuk pengadaan alat atau bahan praktikum, termasuk pemaksaan untuk membeli diktat/buku teks/penuntun praktikum/baju praktikum/baju bengkel kepada pihak-pihak tertentu juga merupakan hal yang terlarang, biaya ujian-ujian, biaya Kuliah Kerja Nyata, biaya yudisium dan biaya Wisuda. Terkait dengan keharusan memiliki diktat/buku teks/penuntun praktikum/baju praktikum/baju bengkel atau apapun yang terkait dengan proses belajar mengajar mahasiswa, diserahkan secara mandiri kepada orang tua/wali mahasiswa tanpa harus disertai dengan cara-cara pemaksanaan baik yang dilakukan secara terang-terangan maupun secara terselubung.
Manfaat dengan adanya Uang Kuliah Tunggal antara lain: 1. Orang tua/wali mahasiswa hanya membayar satu jenis biaya kuliah saja per semesternya, 2. Orang tua/wali dapat mengontrol biaya perkuliahan putra-putrinya karena pada saat proses pendidikan tidak diperkenankan lagi ada pungutan-pungutan dalam bentuk, cara dan dalih apapun, 3. Orang tua/wali dapat memprediksi besaran biaya kuliah yang dibutuhkan dan dipersiapkan selama putra-putrinya menempuh pendidikan tinggi.
Penentuan Uang Kuliah Tunggal yang dibebankan kepada mahasiswa ditentukan berdasarkan parameter:- Seluruh pendapatan kotor per bulan dari kedua orang tua/wali,
- Jenis pekerjaan orang tua/wali baik yang bekerja di sektor formal maupun informal,
- Jumlah keluarga yang ditanggung berdasarkan Kartu Keluarga,
- Biaya-biaya beban yang harus ditanggung seperti tagihan listrik, pemakaian pulsa telepon dan atau telepon genggam, air bersih, Pajak Bumi dan Bangunan, kepemilikan kendaraan bermotor roda dua maupun empat,
- Status miskin (bukan status tidak mampu)
Orang tua/wali mahasiswa dapat membandingkan antara Biaya Kuliah Tunggal yang merupakan biaya kuliah yang seharusnya ditanggung oleh peserta didik bila tidak mendapatkan subsidi dari pemerintah, dengan Uang Kuliah Tunggal yang dibebankan kepada mahasiswa saat menempuh studi di Universitas Riau. Jika diamati dengan seksama, meskipun seorang mahasiswa membayar UKT pada kelompok V, maka di Universitas Riau mahasiswa tersebut sesungguhnya hanya membayar 40% dari Biaya Kuliah Tunggal. Hal ini berarti bahwa 60% dari biaya kuliahnya masih ditanggung oleh negara.
Jika orang tua/wali membutuhkan penjelasan atau informasi lainnya tentang Uang Kuliah Tunggal silakan menyampaikannya ke alamat email sebagai berikut : ukt@unri.ac.id.
Penyampaian pertanyaan, saran atau usulan harus :- Disertai dengan identitas nama orang tua/wali serta identitas mahasiswa yang jelas. Identitas mahasiswa sekurang-kurangnya memuat nomor pendaftaran (bagi yang belum memiliki nomor induk) atau nomor induk mahasiwa (bagi yang telah memiliki) serta program studi tempat mahasiswa menempuh studi,
- konten yang disampaikan harus jelas, sopan dan tidak melanggar segala aturan hukum yang berlaku.
D. Kelompok Uang Kuliah Tunggal (UKT) Mahasisiswa Baru Tahun 2024.
E. PETUNJUK PENDAFTARAN ULANG MAHASISWA JALUR AFIMARSI.
Sebelum melakukan update biodata calon mahasiswa di minta untuk mempersiapkan file dokumen persyaratan pendaftaran ulang untuk di upload ke aplikasi pada saat proses pendaftaran ulang nantinya, adapun file dokumen yang di minta adalah sebagai berikut :
DOKUMEN SYARAT UPDATE BIODATA DI APLIKASI ADMISI:- File pas foto, dengan ketentuan Laki-laki: latar belakang biru langit, baju putih, menggunakan dasi. Perempuan: latar belakang biru langit, baju putih, bagi yang tidak berjilbab gunakan dasi.
- File scan slip gaji bagi orang tua bekerja di sektor formal atau surat keterangan penghasilan orang tua bagi orang tua yang bekerja di sektor non formal ( surat diketahui oleh RT/RW dan lurah)
- File scan Kartu keluarga
- File scan bukti bayar listrik atau surat keterangan bagi yang tidak memiliki
- File scan Kartu KPS (Kartu Perlindungan Sosial) , jika memiliki
- File scan Bukti pajak motor , jika memiliki
- File scan Bukti pajak mobil , jika memiliki
- File scan Bukti kepemilikan lahan (bukti bayar Pajak Bumi Bangunan), jika memiliki
CATATAN : max size file : 500kb, Tipe file : jpg, jpeg, png , Hati-hati pada saat melakukan kompress file, pastikan file yang di upload bisa di baca dengan jelas.
- File scan Kartu Peserta Afimarsi
- File scan Ijazah atau Surat Keterangan Lulus, untuk SKL harus menggunakan foto siswa dan di stempel sekolah.
- File scan Buku tabungan dan bukti bayar UKT di gabung menjadi 1 file (khusus yang bayar UKT) , bagi calon peserta KIP K cukup mengupload scan buku tabungan saja
- File scan surat pernyataan mahasiswa kesedian tes narkoba, file ini di peroleh pada saat cetak dokumen setelah finalisasi di tahap update biodata melalui aplikasi admisi.unri.ac.id
- File scan surat hasil pemeriksaan kesehatan , khusus untuk mahasiswa fakultas kedokteran dan fakultas keperawatan download disini blangko pemeriksaan kesehatan, klik disini
- File scan surat pernyataan kebenaran data yang sudah di tandatangan calon mahasiswa dan orang tua dan di tempel matrai (gunakan format surat hasil print dokumen dari aplikasi admisi)
- File scan surat surat keterangan tanggungan orang tua
- File scan KTP orang tua
- File scan Kartu BPJS
- File scan surat pernyataan orang tua/wali tentang kesediaan saat terjadi musibah wafat/meinggal dunia mahasiswa Afimarsi Pendidikan Tinggi ( Adik) ,klik disini Download template
CATATAN : max size file : 500kb, Tipe file : jpg, jpeg, png dan pdf , Hati-hati pada saat melakukan kompress file, pastikan file yang di upload bisa di baca dengan jelas.